ADVERTISEMENT

Mengaku Bisa Urus Motor Hilang, Polisi Gadungan Raup Uang Jutaan dari Korbannya

Jumat, 8 Januari 2021 18:38 WIB

Share
Mengaku Bisa Urus Motor Hilang, Polisi Gadungan Raup Uang Jutaan dari Korbannya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sunardi kemudian berjanji kepada korban bahwa sebelum tanggal 1 Januari 2021, motor tersebut sudah bisa kembali.

Akan tetapi, saat korban menghubungi tersangka di tanggal yang telah ditentukan, hasilnya nihil.

Si polisi gadungan tersebut malah tak merespons saat dihubungi korban sehingga korban pun melapor ke Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.

Menerima laporan tersebut, Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Sunardi pada Rabu lalu.

Sunardi ditangkap beserta beberapa barang bukti, yakni STNK motor korban, seragam polisi, serta handphone yang dipakainya berkomunikasi dengan korban.

Atas perbuatannya, Sunardi dijerat pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(yono/ruh)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT