ADVERTISEMENT
Jumat, 8 Januari 2021 18:38 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sunardi kemudian berjanji kepada korban bahwa sebelum tanggal 1 Januari 2021, motor tersebut sudah bisa kembali.
Akan tetapi, saat korban menghubungi tersangka di tanggal yang telah ditentukan, hasilnya nihil.
Si polisi gadungan tersebut malah tak merespons saat dihubungi korban sehingga korban pun melapor ke Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara.
Menerima laporan tersebut, Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Sunardi pada Rabu lalu.
Sunardi ditangkap beserta beberapa barang bukti, yakni STNK motor korban, seragam polisi, serta handphone yang dipakainya berkomunikasi dengan korban.
Atas perbuatannya, Sunardi dijerat pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(yono/ruh)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT