ADVERTISEMENT

Peras Remaja, 2 Polisi Gadungan Nenteng Senpi Diamankan di Tanah Abang

Kamis, 25 Juni 2020 16:42 WIB

Share
Peras Remaja, 2 Polisi Gadungan Nenteng Senpi Diamankan di Tanah Abang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dua pemuda ditangkap polisi lantaran memeras seorang remaja di Jalan Gelora depan SMA 24 Lapangan Tembak, Selasa (22/6/2020) malam. Dengan menenteng senjata api (Senpi), kedua pelaku mengaku sebagai polisi.   

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanah Abang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Haris membenarkan pihaknya mengamankan dua orang lelaki mengaku polisi.  Menurutnya,  kedua pelaku Bastian dan Hermansyah ditangkap karena memeras premaja yang tengah nongkrong di jalan Gelora depan SMA 24 Lapangan Tembak,  pada Selasa (22/6/2020) malam. "Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti berupa sepeda motor dan senjata api mainan berupa korek api masih diamankan, "kata Haris, Kamis (25/06/2020).

Dalam aksinya kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba - tiba berhenti dan menyamperi remaja. Mereka mengaku sebagai polisi dan mengeluarkan senpi yang ternyata senpi korek api. 

Keduanya mengancam korban dan melakukan pemerasan. Aksi kriminal kawanan tersebut nyaris berhasil lantaran sejumlah remaja di sana sudah memberikan dompet dan ponsel mereka.  "Saat itulah ada anggota kami yang melintas melintas dan mendekati kerumunan remaja," jelasnya. 

Namun saat ada petugas kedua pelaku langsung pura-pura mengeluarkan seluruh dompet, senpi yang sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik. Saat itulah remaja yang nongkrong tersebut menanyakan kepada petugas apakah kedua orang itu anggota polisi. 

Mendengar pertanyaan itu petugas pun langsung merespon dengan lakukan insterogasi pelaku dan sempat mau melarikan diri. "Petugas langsung menangkapnya, dan satu pelaku melempar senpi korek itu sambil berusaha kabur, "imbuhnya.  

Kepada petugas kedua pelaku pun saat diinterogasi di kantor Polsek Tanah Abang mengaku baru satu kali melakukan aksi seperti itu. Justru mereka lebih sering melakukan tindak kejahatan jambret di sepanjang jalan Asia Afrika. Kedua pelaku dikenakan pasal 368 pemerasan juncto 378 penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.(wandi/ruh) 

 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT