ADVERTISEMENT

Polisi Gadungan, Incar HP Muda-mudi Pacaran Diringkus

Senin, 15 Juni 2020 23:00 WIB

Share
Polisi Gadungan, Incar HP Muda-mudi Pacaran Diringkus

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG  - Usai melakukan aksi pemerasan kepada muda-mudi di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten dua polisi gadungan beserta penadah diringkus Sat Reskrim Polresta Tangerang. Pelaku yang berinisial AF (29) dan AC (30) melancarkan aksinya dengan menuduh korban melakukan perbuatan asusila selanjutnya menjual hasil rampasannya kepada penadah berinisial SP (34).
 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira mengungkapkan, kedua polisi gadungan tersebut kerap beraksi pada malam hari dan mencari pasangan muda-mudi yang tengah asyik berduaan di daerah sepi dan gelap.
 
"Mereka mencari target pasangan muda-mudi yang tengah asik pacaran di tempat sepi dan gelap. Dengan mengaku sebagai anggota polisi, kedua tersangka menuduh korbannya karena telah melakukan perbuatan asusila dan mengancam akan membawanya ke kantor polisi,"ujar Ivan. 
 
Kedua polisi gadungan, lanjut Ivan, memeras korbannya dan meminta telepon genggam milik korban jika tidak ingin dibawa ke kantor polisi.
 
"Ada satu korban yang tidak bersedia memberikan telepon genggamnya, kemudian salah satu pelaku memaksa dan menampar si korban. Mendapati perlakuan tersebut korban terpaksa memberi telepon genggamnya dan pelaku juga bilang kepada korbannya kalau telepon gemggamnya dapat diambil di kantor polisi,ungkapnya.
 
Berdasarkan laporan masyarakat, kedua polisi gadungan beserta seorang penadah berhasil diringkus ditempat yang berbeda.
 
"Terduga penadah berinisial SP kami amankan, dari hasil penyelidikan pada 27 Mei kemarin. Selanjutnya pelaku AC dan AF juga dapat kami amankan, pada 28 Mei kemarin," katanya.
 
Ditambahkan Ivan, berdasarkan keterangan pelaku AF dan AC mereka  telah 3 kali beraksi, sementara dari pengakuan SP, bahwa sudah menerima 80 unit telepon genggam hasil pemerasan.
 
"Pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara," tutupnya.(toga/fs)
 
 
 
 
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT