JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhudin pada Senin (4/1/2020).
Ia diperiksa sebagai saksi tersangka Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam kasus dugaan suap perizinan RSU Kasih Bunda, Kota Cimahi.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, yang bersangkutan diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi suap dalam perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Ali dalam keteragannya Senin (4/1/2021).
Baca juga: Walikota Cimahi Terima Suap Izin IMB RSU KB Rp1,6 Miliar
Seperti diketahui KPK menduga Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah menerima suap senilai Rp1,661 miliar terkait pembangunan rumah sakit tersebut. Adapun commitment fee yang bakal diterima Ajay dari proyek tersebut senilai Rp3,2 miliar.
Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka. Pemberian suap dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir dilakukan pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Dalam konstruksi perkara, pada 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Selanjutnya diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, Hutama selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan Ajay selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung.
Baca juga: KPK Menahan Walikota Cimahi dan Komisaris RSU KB Cimahi
Pada pertemuan tersebut Ajay diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar, yaitu sebesar 10 persen dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 miliar.
Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui YR selaku orang kepercayaan Ajay. (Adji/tha)