JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Terpidana kasus suap proyek di Kementerian PUPR Hong Artha John Alferd, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah divonis hukuman 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor.
Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyuap mantan anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran H Mustary.
"Atas nama Terpidana Hong Artha John Alfred dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (09/01/2021).
Baca juga: Terpapar Covid-19, 14 Tahanan KPK Dievakuasi ke Wisma Atlet
Suap senilai Rp 11,6 miliar tersebut, lanjut Ali Fikri, dilakukan untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Kementerian PUPR.
"Selain itu, Hong Artha juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Ali.
Dalam kasus ini, Hong Artha John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa memberi uang sejumlah Rp8 miliar, Rp2,6 miliar dan Rp1 miliar yang masing-masing dalam bentuk dolar AS kepada Damayanti Wisnu Putranti dan Amran Hi Mustary.
Baca juga: Terkait Korupsi Bansos Covid-19, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan di Patra Jasa
Tujuan penyuapwan ini agar Damayanti dan Amran mengupayakan agar Hong Artha mendapat paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tri)