JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSU KB), Cimahi, Jawa Barat. Di antaranya ada bukti, Walikota Cimahi menerima suap Izin IMB RSU KB Rp1,6 milliar dibayar 5 kali.
Kasus suap itu sendiri menyeret dua orang tersangka Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU KB, Hutama Yonathan. Sabtu (28/11/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pada tanggal 26 November 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan tersangka YH selaku pemilik RSU KB, melalui perantaraan Chyntia sebagai perwakilan RSU KB dan YR sebagai orang kepercayaan dari AJM.
Baca juga: KPK Menahan Walikota Cimahi dan Komisaris RSU KB Cimahi
"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 27 November 2020, sekitar pk. 10:00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung, Jawa Barat, Selanjutnya CG menemui YR dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada YR.," kata Firli.
Kemudkan sekitar pk 10:40 WIB tim KPK mengamankan CG dan YR. "Tim juga mengamankan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Kota Cimahi untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah Rp425 juta dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB. Tahun 2019 RSU KB melakukan pembangunan penambahan Gedung. Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Baca juga: Selain Wali Kota Cimahi, KPK Ungkap Beberapa Pihak Diringkus saat OTT
"Untuk mengurus perijinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan Walikota Cimahi AJM di salah satu Restoran di Bandung, Jawa Barat," paparnya.
"Pada pertemuan tersebut AJM diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 Miliar yaitu sebesar 10% dari nilai RAB yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp 32 Milliar," terangnya.
Kemudian Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU KB melalui YR selaku orang kepercayaan AJM. Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan.