KPK Menahan Walikota Cimahi dan Komisaris RSU KB Cimahi

Sabtu 28 Nov 2020, 15:29 WIB
KPK Menggelar Jumpa Pers di KPK walikota Cimahi. (ist)

KPK Menggelar Jumpa Pers di KPK walikota Cimahi. (ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan Walikota Cimahi Ajay Muhammaf Priatna dan Komisaris RSU KB, Hutama Yonathan, terkait dugaan korupsi suap RS di Cimahi, Sabtu (28/11/2020).

         Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam jumpa persnya di KPK, Jakarta Selatan. Pihaknya menetapkan tersangka dan menahan dua orang tersangka dari 11 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan di Bandung, Jawa Barat.  "KPK menetapkan dua orang Tersangka, AJM sebagai penerima, dan HY sebagai pemberi HY," kata Firli. 

          Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan untuk Walikota Cimahi yang menerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: OTT Lagi, KPK Tangkap Tangan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

         Sedangkan penyuap HY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

        "Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020. Untuk AJM bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Polres Jakarta Pusat.dan HY Rumah Tahanan Polda Metro Jaya" ucapnya. 

        Sebelumnya 11 orang yang diamankan  pada tanggal 27 November 2020 sekitar pk. 10:40 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandung dan Cimahi (Jawa Barat).  Ajay M. Priatna Walikota Cimahi, Jawa Barat. Ajudan Walikota, Farid, Orang Kepercayaan Ajay, Yanti, Sopir Yanti, Endi, Swasta Dominikus Djoni, Hutama Yonathan RSU KB.

Baca juga: Selain Walikota Cimahi, 9 Orang Lainnya Ikut Dibekuk OTT KPK

      Nuningsih Direktur RSU Cimahi, Staf RSU KB Cimahi, Cyhntia Gunawan, Hella Hairani, Kadis PTSP Cimahi, Hella Hairani, Kasie Dinas PTSP, Aam RustM, dan Sopir Chyntia, Kamaludin. 

Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB. (Adji/win)

 

News Update