ADVERTISEMENT

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Investasi BPJS TK Capai Rp43 Trilliun

Jumat, 1 Januari 2021 17:36 WIB

Share
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Investasi BPJS TK Capai Rp43 Trilliun

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi Investasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) diduga mencapai Rp43 trilliun. Pihak penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu (Jampidsus) menilai kasus tersebut diduga serupa dengan korupsi PT Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Ardiansyah mengatakan, dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp43 triliun.

"BPJS itu sampai sekarang masih kita lihat karena kayak Jiwasraya, transaksi banyak. Nilainya sampai Rp43 Triliun sekian di reksadana dan saham," kata Febri kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, kemarin.

Baca juga: Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Siap Sisir Perusahaan Wajib Belum daftar

Dia menjelaskan, dugaan kerugian negara mencapai Rp43 triliun dalam investasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut dalam bentuk saham dan reksadana.

"Kejaksaan mempertanyakan investasi di saham dan reksadana nilainya Rp43 triliun," imbuhnya.

Penelusuran dilakukan dengan cara menarik kembali proses investasi. Jika nantinya terbukti terjadi penyimpangan pihaknya akan melakukan pendalaman.

Baca juga: Penggali Kubur di Kabupaten Bekasi Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

“Dilihat dulu apakah ada investasi yang dilakukan dengan melawan hukum, ada penyimpangan, rugi BPJS. Nah baru kita tarik untuk ke proses ke penyidikan. Tapi kalau ternyata penyimpangannya tidak ada ya kita tidak proses ke penyidikan. Atau mungkin ada kerugian tapi dalam kapasitas resiko bisnis, ya tidak ada pidananya. Nah jadi, itu yang sedang kami periksa," tutur Febrie.

Pihaknya masih membutuhkan beberapa waktu untuk mengusut kasus tersebut yang mencapai Rp 43 Trilliun. “Investasi itu kan 400 sekian di bidang property dan lain-lain. Kejaksaan mempertanyakan inves di saham dan reksa dana nilainya 43 T,” katanya. (adji/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT