Sehingga untuk setiap TPS harus ada batasan 500 orang untuk setiap TPS. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya klaster pilkada, karena saat ini di Pilkada Serentak bersamaan dengan Pandemi Covid-19.
Hadir dalam rapat tersebut, Gubernur Jatim, Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim serta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun KPU tingkat Provinsi dan KPU Pusat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai tingkat Pusat. (ilham/tha)