Ini Penyebab 3 TPS Tangsel Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Minggu 13 Des 2020, 12:50 WIB
Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir. (toga)

Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir. (toga)

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memberikan penjelasan terkait pelanggaran pemungutan suara di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) pada 9 Desember 2020 lalu. 

Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan pelanggaran yang ditemukan di tiga TPS tersebut berbeda-beda sehingga berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Badrul mengatakan, di TPS 30 Kelurahan Rengas dan TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur ditemukan pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang, TPS 49 Ciputat Timur Masih Sepi Pemilih

Badrul mengungkapkan, di dua TPS tersebut ditemukan adanya pencoblos tidak terdaftar di DPT TPS setempat dan penggunaan surat suara yang tidak bertanda tangan ketua KPPS.

"Di TPS 30, si pencoblos membawa KTP tapi bukan pemilih setempat dan tidak membawa Formulir C pemberitahuan pemilih dan tidak membawa surat pindah pilih. Kemudian di TPS 49 ada surat suara yang harusnya ditanda tangani oleh ketua KPPS, justru tidak di tanda tangani," ujar Badrul, Minggu (13/12/2020). 

Badrul mengatakan, di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur yang ditemukan surat suara tidak sah karena ditanda tangani oleh pihak lain, yang bukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"PSU ini kan mengacu pada UU Pemilihan Pasal 112. Salah satunya di TPS 15 ini adanya surat suara yang ditanda tangani atau di kelola oleh orang yang tidak berhak," kata Badrul.

Baca juga: Ketua KPU Tangsel Meninggal Sehari Sebelum Ulang Tahunnya

Dari pelanggaran itu, kata Badrul, Bawaslu Tangsel pun merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara di tiga TPS tersebut.

"Sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.

YouTube/Poskota Tv

News Update