SURABAYA - Forkopimda Jawa Timur menggelar rapat kordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kesiapan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020 di Gedung Negera Grahadi Surabaya, Selasa (8/12/2020).
Dalam rapat Zoom Meeting tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, tingkat pemilih atau partisipasi masyarakat saat akan dilaksanakan Pilkada Serentak, masih banyak warga yang belum mengetahui. Selain itu banyak warga yang juga merespon biasa saja.
Selain itu terkait Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 tetap dilanjutkan, Tito Karnavian menyebutkan, banyak responden yang menyatakan meminta dilanjutkan, namun tidak sedikit pula yang menginginkan Pilkada ditunda.
"Pada bulan September sampai November menginginkan tetap dilaksanakan, dan di akhir bulan November 64 persen menyatakan Pilkada tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Toto, Selasa (08/12/2020).
Baca juga: KPU Lakukan Simulasi Pemungutan Suara Pilkada
Keinginan responden bahwa Pilkada Serentak tetap dilaksanakan, jelas Tito menunjukkan kepercayaan masyarakat dan terbangun selama kampanye relatif tidak terjadi kerumunan massa. Sehingga, banyak responden yang menginginkan Pilkada tetap dilakukan.
Disisi lain, sambung Tito soal kedatangan warga saat Pilkada Serentak nanti, banyak yang menyatakan kawatir apabila datang ke TPS. Karena saat ini Indonesia masih di massa Pandemi Covid-19. Namun ada pula warga yang akan melakukan pencoblosan pada Pilkada 9 Desember 2020 besok.
Dikatakan, kekawatiran ini menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya Kepala Daerah untuk mensosialisasikan atau mengajak masyarakat untuk berpartisipasi didalam Pilkada Serentak.
Baca juga: DPR Minta KPU, Kemendagri dan Bawaslu Terus Update DPT Pilkada 2020
Penyelenggara Pemilu bahkan yang lain. Semua harus berpartisipasi untuk mensukseskan Pilkada Serentak. Karena pencoblosan akan dilaksanakan besok, Rabu (09/13/2020).
"Pilkada Serentak pada tahun ini menjadi perhatian semua pihak, pada saat pemungutan suara besok akan diikuti oleh 103 Juta orang. Jika semua hadir, maka KPU harus menetapkan atau waktu yang ditentukan agar tidak terjadi kerumunan di TPS," pungkasnya.