TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendapat kucuran dana sebesar Rp 104 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi dan pariwisata.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif. H mengatakan dari Rp 104 Miliar tersebut 70 persennya akan dihibahkan kepada hotel dan restoran yang berdampak Pandemi Covid-19. Dan 30 persennya dipergunakan untuk urusan kepariwisataan.
"Dari Rp 104 Miliar itu 70 persennya untuk intensif hotel dan restoran yang memenuhi syarat, dan 30 persen dikelola Pemda (Pemerintah Daerah) untuk menunjujang urusan kepariwisataan," ujar Boyke, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Dinas Kota Tangerang Akui Kapasitas Tempat Tidur Pasien Covid-19 Menipis
Boyke menjelaskan bagi Hotel dan Restoran yang ingin mendapatkan dana hibah tersebut harus mendaftar di Situs Sabakota.tangerangkota.go.id, yang dibuka sejak 26 November dan berakhir pada 6 Desember 2020.
Dalam pendaftaran tersebut pengelola Hotel dan restoran juga harus mengunggah sejumlah persyaratan. Antara lain, surat permohonan dana hibah yang ditandatangani oleh pemilik, memiliki TDUP, Fotocopy NPWP, Rekening Bank, salinan pembayaran pajak tahun 2019, dan melampirkan surat pernyataan kalau tempat usahanya masih beroperasi dengan materai.
"Tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi Hotel dan restoran yang sudah membayar pajak di tahun 2019, Hotel dan restoran masih beroperasi sampai Sekarang, Hotel dan restoran harus memiliki ijin PDOP yang masih berlaku," kata Boyke.
Baca juga: Wakil Walikota Tangerang Apresiasi Sinergitas Polri dan TNI Inisiasi Program Ketahanan Pangan
Setelah masa pendaftaran tenggang, Disbudpar dan Inspektorat kemudian akan melakukan verifikasi. Setelah lolos Verifikasi data Hotel dan Restoran lalu diserahkan kepada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
"Nanti datanya diserahkan ke BPKAD dari rekening kas Daerah langsung di transfer ke rekening si penerima dana hibahnya," jelas Boyke.
Boyke mengungkapkan kalau anggara hibah yang diberikan kepada Hotel dan Restoran jumlahnya berbeda-beda. Hal tersebut tergantung dengan besaran pajak yang mereka bayar pada 2019.