Ace Hasan Syadzily, politisi Golkar.

Politik

Politisi Golkar Ace Hasan Menegaskan Pemerintah Punya Dasar Hukum Kuat Melarang Aktivitas FPI

Rabu 30 Des 2020, 16:31 WIB

JAKARTA -  Pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas Ormas Front Pembela Islam (FPI). 

Hal ini dikatakan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menanggapi pembubaran FPI.

“Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini,” kata Ace saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/12/2020.

Baca juga: Dukung Pembubaran FPI, PKB: Kembalikan Posisi Islam yang Toleran

Ace mengatakan, salah satu alasan pemerintah membubarkan FPI mengacu pada Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan. 

Dalam Perppu No 2 tahun 2017 mengatur tentang berbagai larangan yang Ormas terutama pada Pasal 59 ayat (3) yang didalamnya menyebutkan: 

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjut Ace, keputusan ini juga disebutkan dalam pasal selanjutnya, terutama pasal 61 bahwa sanksi tegas didapatkan apabila melanggar ketentuan tersebut. 

Baca juga: Breaking News: FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

“Dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap Ormas yang melanggar ketentuan itu,” ungkapnya. 

“Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya,” tambahnya.

Untuk diketahui,  Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan Mahmud MD mengumumkan pembubaran dan larangan Ormas FPI sejak hari ini, Rabu (30/12/2020). 

Baca juga: Komnas HAM Telah Kantongi Bukti CCTV Terkait Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI

Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Alasannya antara lain FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar. (rizal/win)

Tags:
politisi-golkarAce HasanpemerintahDasar Hukum KuatMelarang Aktivitas FPIfpi

Reporter

Administrator

Editor