Rabu, 30 Desember 2020 23:39 WIB
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Jajaran Polresta Tangerang bersama Kodim 0510 Tigaraksa dan Pemkab Tangerang menertibkan baliho/spanduk ataupun selebaran yang mengandung atribut atau logo Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2012) malam.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penurunan tersebut merupakan bagian operasi skala besar lantaran FPI ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
"Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI. Kemudian kami turunkan," kata Ade kepada Poskota.co.id, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Politisi PAN Pertanyakan Dasar Hukum Pembubaran FPI
Ade mengatakan, apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.
Selanjutnya, kata Ade, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan FPI. sebab sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.
Ade meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum.
"Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat," pungkas Ade.(toga/tri)