ADVERTISEMENT

Politisi PAN Pertanyakan Dasar Hukum Pembubaran FPI

Rabu, 30 Desember 2020 21:42 WIB

Share
Politisi PAN Pertanyakan Dasar Hukum Pembubaran FPI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, jika FPI melanggar hukum, sedianya harus diproses sesuai dengan hukum yang belaku.

"Apakah pembubaran FPI itu sudah  mengacu dan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya pasal 61 yang menyatakan pembubaran suatu organisasi harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum." ujar Guspardi ketika dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Politisi PAN ini mengatakan, salah satu alasan pemerintah membubarkan FPI adalah karena FPI diduga terlibat dengan kegiatan tindak pidana terorisme.

Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Tim Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke PTUN

Apakah sudah dikonfrontir secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI sebagai organisasi terlarang. Hal ini harusnya dipastikan dan dibuktikan lebih dahulu tentang keterlibatan FPI di pengadilan.

"Seharusnya pengadilan yang memutuskan. Kalau indikasi FPI adalah bagian dari pada teroris, negara kita negara hukum," kata Guspardi, Rabu (30/12/2020).

Semangat pemerintah menghambat supaya jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi perlu didukung. Tetapi kenapa tidak disediakan ruang dialog antara pemerintah dengan FPI secara terbuka sebelum memutuskan.

Baca juga: TNI - Polri Pastikan Tidak Ada Aktivitas Sekecil Apapun di Markas FPI Usai Pencopotan Sejumlah Atribut

Menurutnya, pemerintah harus bertindak secara adil dalam mengambil kebijakan. Perlu legitimasi hukum yang kuat jika melarang suatu organisasi. Tidak hanya berdasarkan "like and dislike".

"Jangan hendaknya pelarangan terhadap semua kegiatan FPI menjadi preseden organisasi yang dianggap berseberangan dengan pemerintah dianggap dan dicap sebagai organisasi terlarang," pungkas anggota Baleg DPR RI ini. (rizal/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT