JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pasca Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein, polisi akan kembali membuka dan menyidik kasus tersebut.
"Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut, seperti perintah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Argo Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat Aby Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein, pada 15 Desember 2020 diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca juga: Putusan Praperadilan, SP3 Chat Mesum HRS Dibatalkan Polisi Diminta Buka Kembali Penyidikan
Kemudian sidang dimulai pada 21 Desember 2020. Ia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. "Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tukasnya.
Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12/2020). "Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," kata Suharno.
Dikatakan, dalam persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Isi amar putusan tersebut, jelas Suharno pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.
“Isi amar yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” kata Suharno.
Seperti diberitakan, kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.
Baca juga: Munarman: Hampir Sepekan HRS Ditahan, Keluarga Tidak Boleh Menjenguk
Kasus tersebut kemudian dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan tidak cukup bukti. Putusan praperadilan Kemudian memerintahkan termohon untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," tukasnya. (ilham/tri)