Gisel dan Yukinobu akan Dipanggil Penyidik Untuk Jelaskan"Shooting" Video Mesumnya di Medan

Rabu 30 Des 2020, 10:06 WIB
Gisel usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.(ilham)

Gisel usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.(ilham)

Penyebar video mesum ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ilham/tri)

Berita Terkait
News Update