JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Gisella Anastasia, 30 dan teman prianya, Michael Yukinobu Defretes, 36 ternyata merekam adegan mesumnya di ranjang salah satu hotel di daerah Medan, Sumut, dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
"Dari pemeriksaan GA dan MYD mereka mengaku sedang mabuk miras. Penyidik masih terus dalami, makanya kami memanggil mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, kata Yusri, Gisel tidak mengingat saat merekam video tersebut menggunakan handphone yang mana karena handphonnya ada dua.
"Pengakuan dia bingung Handphone Iphone 7 apa 8 gitu loh, ini masih kita dalami lagi," ucap Yusri.
Yusri menyebutkan bahwa dua handphone tersebut sudah rusak dan satu lagi hilang.
"Jadi ada satu Handphone rusak dan satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya (dikasi) ke manjernya dan yang rusak itu titip sama ponakannya," ujarnya.
Dikatakan, penyidik masih memburu pelaku penyebar pertama vide mesum tersebut hingga muncul di sosial media (sosmed).
"Masih kita lakukan penyelidikan, kita masih mengejar. Jadi kita tidak stop sampe sini masih kita lakukan pengejaran siapa yang menyebarkan pertama," ucapnya.
Baca juga: Gisel Berkomentar di Instagram Michael Yukinobu Defretes Tahun 2017 Kembali Jadi Sorotan
Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya lebih dulu menetapkan PP, 24 dan MN,26 sebagai tersangka lantaran mengedarkan vedio mesum tersebut secara masif di sosmed.
Keduanya ditangkap terpisah. Tersangka PP diamankan dirumahnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11/2020). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11/2020).
Sebelumnya, Gisel dan Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, pada Senin (28/12/2020) sore. Penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti hingga pengakuan Gisel dan Yukinobu.
Polisi mempersangkakan keduanya melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara. (ilham/tha)