JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tersangka video mesum Michael Yukinobu Defretes (36) menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
Sebelum menjalani pemeriksaan, tersangka video mesum dengan artis Gisella Anastasia (30), lebih dulu menjalani pemeriksaan Rapid Test Antibodi oleh petugas dari Dokkes Polda Metro Jaya.
Rapid Test Antibodi dilakukan untuk mengetahui Yukinobu reaktif Covid-19 atau tidak, sesuai SOP pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.
Baca juga: Gunakan Masker Putih, MYD Tersangka Video Mesum dengan Gisel Tiba di Polda Metro Jaya Pukul 10.00
"Semua yang akan diperiksa penyidik terlebih dulu dilakukan Rapid Test Antibodi, untuk memastikan yang bersangkutan reaktif virus corona atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (4/1/2021).
Sebelumnya, Yukinobu mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sekitar pukul:10.00 WIB dengan mengenakan masker putih.
Ia datang ditemanai pengacaranya memakai kemeja panjang warna putih dan celana bahan warna krim.
Baca juga: Gisel dan MYD Hari Ini Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Soal 'Shooting' Video Mesum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisel dan Yukinobu akan menjelani pemeriksaan sebagai tersangka video mesum yang mereka buat.
"Jadi penyidik akan memeriksa seputar kegiatan kedua tersangka termasuk video mesum yang mereka buat di salah satu Hotel di Medan," kata Yusri, Senin (4/1/2021).
Gisel dan Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, pada Senin (28/12/2020) sore. Penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti hingga pengakuan Gisel dan Yukinobu.
Baca juga: Terkait Video Mesum Gisel, Roy Marten: Semua Orang Punya Sisi Gelap
Polisi mempersangkakan keduanya melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara. (ilham/tri)