Berdasarkan pengakuan, tersangka juga mengakui baru sekali melakukan kejahatan dan belum sempat menjual barang hasil kejahatannya.
"Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan dikatakan baru sekali melakukan kejahatan. Tapi kami masih kembangkan," kata Kapolsek seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (haryono/tri)