DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Patroli gabungan Polsek Limo membubarkan kerumunan dan melewati batas waktu dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kapolsek Limo, Kompol Tata Iriawan mengatakan operasi patroli skala besar gabungan anggota TNI dan Pokdarkamtibmas dijalankan untuk mengantisipasi kejahatan konvensional dan memastikan protokol kesehatan (prokes) dijalankan masyarakat.
"Dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Limo, tanpa kendur anggota terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan ," ujar Kompol Tata kepada Poskota.co.id usai memimpin patroli, Minggu (7/2/2021).
Mantan Kapolsek Pancoran Mas ini mengaku berhasil membubarkan kerumunan pemuda nongkrong dan pelaku usaha yang masih dibuka meski sudah tengah malam.
"Ada enam tempat yang kami datangi yakni tempat makan, kafe, dan tongkrongan di daerah Kecamatan Limo dan Cinere, di luar jam yang telah ditentukan yakni pukul 20.00 WIB masih ada yang buka langsung kami bubarkan untuk ditutup," ungkapnya.
Sesuai peraturan Walikota Depok, jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB untuk para pelaku usaha dan tidak boleh berkerumun.
"Kami juga mengimbau warga yang tidak bermasker dan dibagikan anggota. Tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya. (angga/ys)