Imam Masjid di Garut Dianiaya, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa 

Kamis 03 Des 2020, 21:45 WIB
Penganiayaan Ilustrasi (Ist)

Penganiayaan Ilustrasi (Ist)

GARUT - Polisi menangkap tersangka AR (36), pelaku penganiayaan imam masjid, Engkus Rahmat di Garut. Kabarnya pria berinisial AR ini mengalami gangguan jiwa sehingga melakukan aksi yang tidak terpuji tersebut.

Hal itu diungkapkan Cecep (33), anak korban penganiayaan yang menyebut AR diduga mengalami gangguan kejiwaan.

"Kalau kata orang sini, memang agak kurang. Ada gangguan kejiwaan," kata Cecep.

Baca juga: Sedang Hamil Muda, Istri Korban Penganiayaan Suami Akhirnya Meninggal Dunia

Kendati demikian, sambung Cecep, AR selalu nyambung ketika diajak berbicara. Namun, di waktu-waktu tertentu, AR kerap meracau.

"Sok ujug-ujug (suka tiba-tiba) gitu melakukan aksi penganiayaan," ujar Cecep.

Cecep sendiri berharap agar pihak berwajib bisa memastikan kondisi kejiwaan AR. "Kalau gila ya gimana caranya agar enggak mengulangi lagi, kalau enggak gila ya harus diproses secara hukum," tutup Cecep.

Baca juga: Aniaya Junior, Empat Santri Senior Ditetapkan Menjadi Tersangka

Terkait hal tersebut, polisi pun angkat bicara. Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji menyebut pihaknya belum bisa menyimpulkan bahwa AR mengalami gangguan jiwa.

"Sejauh ini masih kami periksa. Kita belum bisa menyimpulkan tersangka ini mengalami gangguan jiwa atau tidak," kata Aji, Kamis.

Aji mengatakan, untuk mengetahui kondisi kejiwaan AR, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dari ahli yang berkompeten. Pihaknya memastikan kasus tersebut terus diproses secara hukum. Bahkan saat ini, AR telah dilakukan penahanan di sel Mako Polsek Tarkid.

Berita Terkait
News Update