ADVERTISEMENT

Aniaya Junior, Empat Santri Senior Ditetapkan Menjadi Tersangka

Senin, 12 Oktober 2020 19:20 WIB

Share
Aniaya Junior, Empat Santri Senior Ditetapkan Menjadi Tersangka

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGSEL - Empat santri senior salah satu pondok pesantren di wilayah Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan ditetapkan menjadi tersangka, terkait dugaan penganiayaan yunior. 

Menurut Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, penetapan tersangka itu lantaran keempatnya melakukan tindak penganiayaan terhadap juniornya karena masalah disiplin. 

"Iya sudah kita tahan, pelaku empat orang yang merupakan seniornya," ujar Supiyanto kepada media, Senin (12/10/2020).

Supiyanto menuturkan aksi penganiayaan tersebut bermula saat santri junior melakukan pelanggaran disiplin Pondok Pesantren. 

Akibat pelanggaran itu, para santri senior di Pondok Pesantren memberikan sanksi kepada santri pelanggar berupa hukuman fisik. 

Menurutnya penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 1 Oktober 2020 dan baru dilaporkan pada keesokan harinya yakni tanggal 2 Oktober 2020. 

"Pengakuannya di dalam Ponpes ada pelanggaran yang dilakukan para santri, kemudian diberikan sanksi berupa kekerasan," katanya.

Supiyanto mempertanyakan sanksi yang diterima para santri tersebut seharusnya tidak berupa hukumnya fisik. 

"Harusnya sanksi engga dengan kekerasan. Saya sudah panggil Pimpinan Ponpes, seharusnya sanksi menghafal Alquran, ayat-ayat," jelasnya.

Keempat pelaku, lanjut Supiyanto, dijerat dengan Undang-undang (UU) Pelindungan anak 351 dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT