JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan Dhany Sukma yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, untuk diangkat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat menggantikan Bayu Meghantara yang dicopot beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diketahui melalui surat Gubernur tentang Permohonan Pertimbangan bernomor 439/-071.821, yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi agar pencalonan Dhany Sukma mendapat persetujuan.
Berdasarkan pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, menyebutkan bahwa Wali Kota atau Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon pertimbangan Ketua DPRD dalam pengangkatan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat dimaksud," tulis surat Permohonan Pertimbangan yang diteken Anies, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH DKI Gegara HRS? Ini Faktanya
Dalam suratnya Anies meminta agar secepatnya DPRD DKI melakukan pertimbangan terkait pengangkatan Dhany Sukma sebagai Wali kota Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Dhany Sukma saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil sejak 5 Juli 2018. Sebelumnya, Dhany menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi Reformasi Birokrasi Pemprov DKI Jakarta. (yono/ys)