Ini Syarat Wajib yang Harus Diikuti Penumpang Kereta Api Selama Masa Angkutan Nataru
Kamis, 24 Desember 2020 01:15 WIB
Share
Kereta Api Indonesia (KAI). (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan wajib melakukan Rapid Test Antigen bagi para calon penumpang pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021.

Aturan tersebut sesuai dengan (SE) Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2020 dan Nomor 3 Gugus Tugas Covid 19.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan, untuk calon penumpang diwajibkan menunjukan surat keterangan rapid test antigen ataupun Swab Tes (PCR) dengan hasil negatif paling lambat 3 hari atau H-3 sebelum keberangkatan.

Baca juga: PT KAI Terapkan Penumpang Kereta Api Jarak jauh Daop 1 Jakarta Menunjukkan Surat Bebas Covid-19

Sedangkan kata Eva, untuk anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukan surat keterangan negatif dari hasil rapid test antigen ataupun Swab Tes (PCR).

"Kemudian, memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius," ujar Eva, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).

Lalu, lanjutnya, penumpang diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis hingga menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan.

Baca juga: Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan Hari Ini

"Juga menggunakan pakaian pelindung seperti jaket atau baju lengan panjang," pungkasnya. (yono/tri)