JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta mengumumkan, tiket kereta api (KA) menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) sudah bisa dipesan hingga keberangkat 30 hari ke depan.
PT KAI sendiri telah membuka pemesanan tiket KA Jarak Jauh untuk periode H+30 atau hingga 31 Desember 2020. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api sudah dapat memesan tiket melalui aplikasi KAI Access, situs kai.id, serta kanal penjualan resmi lainnya.
Baca juga: PT KAI Siapkan 27 Perjalanan Kereta Jarak Jauh untuk Hadapi Libur Panjang
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, para pelanggan KA dapat merencanakan perjalanan jauh-jauh hari dan tidak perlu ragu dalam menggunakan angkutan kereta api.
"KAI tetap mengoperasikan KA dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat dan disiplin pada setiap waktu sejak di stasiun dan di atas KA serta selama dalam perjalanan, " kata dia, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: PT KAI akan Periksa Kesehatan Penumpang, yang Sakit Diturunkan
Pada masa pandemi termasuk pada momen Nataru, KAI masih menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan Physical Distancing. Meski demikian, pihaknya belum merilis jumlah kursi yang disediakan untik momen Nataru.
Eva menegaskan, KAI konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api. Hal ini dibuktikan dengan didapatkannya Safe Guard Label SIBV yang sudah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Libur panjang, Penumpang Kereta Api Melonjak Tiket Nyaris Ludes
Selain itu, Eva mengingatkan, pelanggan KA Jarak Jauh tetap diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Pelanggan juga diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 berupa hasil tes PCR/Rapid Test yang masih berlaku atau 14 hari sejak diterbitkan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas khusus bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test. (Mita/tha)