ADVERTISEMENT

PT KAI Terapkan Penumpang Kereta Api Jarak jauh Daop 1 Jakarta Menunjukkan Surat Bebas Covid-19

Jumat, 18 Desember 2020 09:34 WIB

Share
PT KAI Terapkan Penumpang Kereta Api Jarak jauh Daop 1 Jakarta Menunjukkan Surat Bebas Covid-19

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Bagi pengguna perjalanan kereta api jauh dari area Daop 1 Jakarta, para penumpang wajib menunjukan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR atau Rapid Test Antibodi).

Hal tersebut diutarakan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa sesuai mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 Tanggal 26 Juni 2020.

"Masyarakat yang menggunakan KA jarak jauh harus menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi,"ujarnya kepada poskota dalam siaran pers, Jumat (18/12/2020) pagi.

Baca juga: PT KAI akan Periksa Kesehatan Penumpang, yang Sakit Diturunkan

Terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah. 

Eva menyebutkan KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi.

Baca juga: PT KAI Siapkan 27 Perjalanan Kereta Jarak Jauh untuk Hadapi Libur Panjang

KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.

Menciptakan jarak antar penumpang dilokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musholla, toilet dan lain2. 

"Dalam kereta untuk tetap melakukan penjagaan jarak antar penumpang maka serta pembatasan tiket yang dijual jiga dilakukan yaitu hanya 70% dari kapasitas tempat duduk," bebernya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT