Rumah Penampungan Calon TKI Ilegal Digerebek, 28 Wanita Diamankan BP2MI
Rabu, 23 Desember 2020 20:46 WIB
Share
Calon TKI yang diamankan dari sebuah rumah di kawasan Pasar Rebo. (Ifand)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek sebuah rumah penampungan TKI ilegal di Jalan Rambutan RT 04/10, Kelurahan Baru, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sebanyak 28 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ditemukan.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya setelah mendapat informasi dari warga. Pasalnya, di rumah tersebut sejak beberapa bulan ini dijadikan tempat penampungan TKI.

"Saat kami gerebek ditemukan 28 calon pekerja migran yang hampir diberangkatkan, sementara ada tiga sudah diberangkatkan ke Timur Tengah," katanya, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: BP2MI Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kawasan Cirebon

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Benny, calon TKI yang ada itu seluruhnya perempuan dan berasal dari Jember, Malang, Banyuwangi, dan Nusa Tenggara Barat.

Calon TKI ini juga mengaku dibawa oleh seorang perempuan bernama Azizah, dan dijanjikan menjadi pembantu rumah tangga di Timur Tengah.

"Padahal pengiriman untuk Timur Tengah sudah dihentikan dari tahun 2015. Artinya ini jelas pemberangkatan secara ilegal," ujarnya.

Baca juga: Rumah Tempat Penampungan TKI Ilegal Sudah Dua Kali Digerebek

Benny mengatakan, ke-28 TKI yang ditemukan di rumah tersebut ditempatkan lantai dua, mereka tidur di lima kamar yang berukuran sekitar 2X3 meter. Namun saat digerebek, pelaku utama Azizah, tidak berada di tempat dan hanya ada petugas keamanan.

"Selanjutnya ke-28 calon TKI ini akan kita bawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center milik Kementerian Sosial, untuk pemeriksaan, pemberkasan, dan selanjutnya proses hukum," tukasnya. (Ifand/tha)