ADVERTISEMENT

BP2MI Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kawasan Cirebon

Minggu, 18 Oktober 2020 19:21 WIB

Share
BP2MI Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kawasan Cirebon

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penggerebekan penampungan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), di tiga lokasi yang dijadikan rumah penampungan CPMI yaitu di Perumahan Roro Cantik, Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden di wilayah Plumbon Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020) malam.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani langsung  memimpin penggerebekan tersebut dan mendapati 25 orang CPMI yang akan diberangkatkan ke Taiwan dan Polandia secara non prosedural di 3 tempat.

Benny menjelaskan, BP2MI mendapatkan laporan adanya penampungan ilegal dari LSM, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang mengatakan ada beberapa calon PMI yang akan diberangkatkan secara non prosedural.

"Penampungan yang kami temukan ini ilegal, karena perseorangan tidak boleh melakukan penampungan kepada calon PMI. Kami perihatin tempat penampungan dengan keadaan yang sangat tidak layak kotor dan berbau, ini menjadi perhatian serius pemerintah," ujar Benny, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Kemnaker dan BP2MI Gelar Rakor Bahas Implementasi UU Perlindungan PMI

Dari hasil pendataan yang dilakukan petugas, sambung Benny, para calon PMI diketahui telah sekitar dua bulan bahkan lebih dari setahun berada di penampungan ini. Merekapun dijanjikan akan segera diberangkatkan.

"Intinya adalah, kedatangan kita malam ini untuk membuktikan bahwa upaya-upaya pengiriman para calon PMI ke negara-negara penempatan, selalu ada pihak-pihak tertentu yang mempermudah proses dan melakukan penghematan atas biaya yang menjadi kewajiban yang harus dikeluarkan perusahaan tapi dengan cara mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari CPMI itu sendiri," jelasnya.

Berdasarkan keterangan dar para CPMI, mereka yang berada di penampungan ilegal, rata-rata diminta Rp 45-52 juta untuk biaya dan proses keberangatan. "Buktinya sudah kami pegang, akan kami proses hukum karena ini menyalahi aturan undang-undang," ujarnya.

Baca juga: Cegah Penempatan PMI Nonprosedural, BP2MI Koordinasi dengan Kemendagri

Dari hasil operasi ini, BP2MI akan membawa enam korban atau calon pekerja migran yang telah lama berada di tempat tersebut. "Kita bawa enam orang yang sudah dijanjikan satu tahun lamanya akan berangkat ke luar negeri, akan kita kembangkan pemeriksaannya di kantor BP2MI," papar Benny.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT