ADVERTISEMENT

Kemnaker dan BP2MI Gelar Rakor Bahas Implementasi UU Perlindungan PMI

Jumat, 16 Oktober 2020 18:30 WIB

Share
Kemnaker dan BP2MI Gelar Rakor Bahas Implementasi UU Perlindungan PMI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan bersama BP2MI mengadakan Rapat Koordinasi di Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam. Rakor tersebut membahas implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pembukaan Rakor dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono; Dirjen Binalattas, Budi Hartawan dan Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemnaker.

Menaker Ida dalam sambutannya mengemukakan sejumlah persoalan menyangkut implementasi UU PPMI yang perlu penanganan segera, seperti pelaksanaan tentang pasal 39 huruf o.

Menurut Menaker Ida, pasal tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

Baca juga: Cegah Penempatan PMI Nonprosedural, BP2MI Koordinasi dengan Kemendagri

Namun dalam praktiknya, belum ada kejelasan, baik dari tingkat pusat sampai ke provinsi, kabupaten/kota.

“Hal ini harus menjadi prioritas pemikiran kita bersama, agar dapat memberi kejelasan kepada pemerintah daerah dan juga memberi kepastian berusaha kepada stakeholder kita, khususnya kepada P3MI,” kata Menaker Ida.

Persoalan lain yang dikemukakan Menaker Ida, ialah tentang interkoneksi sistem. Ia mengatakan, sampai saat ini, interkoneksi sistem masih menjadi persoalan karena terlalu banyaknya sistem yang ada dalam birokrasi.

Ia menginginkan semua sistem yang terlibat dalam proses penempatan PMI berpusat pada SISNAKER yang sudah dibuat di Kemnaker.

Baca juga: Kemnaker Lindungi Pekerja Wanita dari Pelecehan

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT