ADVERTISEMENT

Ya Ampun, Rumah Penampungan Anak Korban Tsunami Dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong, Ricuh Mendapat Perlawanan

Selasa, 30 November 2021 17:52 WIB

Share
Kericuhan terjadi dalam proses eksekusi, satu penghuni yatim piatu pingsan akibat desak-desakan dengan juru sita saat evakuasi barang-barang dari dalam rumah. (Foto/Poskota.co.id/Angga)
Kericuhan terjadi dalam proses eksekusi, satu penghuni yatim piatu pingsan akibat desak-desakan dengan juru sita saat evakuasi barang-barang dari dalam rumah. (Foto/Poskota.co.id/Angga)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Proses eksekusi rumah penampungan anak yatim piatu dari Yayasan Fajar Hidayah oleh tim juru sita Pengadilan Negeri Cibinong, mendapat perlawanan dari para penghuni sehingga ricuh.

Pada saat petugas tim juru sita dari Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor melakukan upaya eksekusi setelah kasus masalah hutang piutang dimenangkan oleh pemenang penggugat Abdul Syukur. 

Para Penghuni anak yatim yang menetap di dua rumah Perum Kota Wisata Claster Amsterdam Blok I Nomor 31 dan 32 melawan sehingga terjadi kericuhan dalam proses pengosongan barang-barang di dalam rumah.

Menanggapi hal tersebut pendiri Yayasan Fajar Hidayah, Ibu Draga Rangkuti, 59, mengatakan proses eksekusi tidak berkeprimanusiaan lantaran dari eksekusi yang kedua kali ini dari penggugat Abdul Syukur menggunakan orang bayaran dalam mengambil barang dari dalam rumah.

"Dengan menggunakan kaos putih bertuliskan Stop Eksploitasi Anak Yatim dan SARA diduga merupakan orang bayaran ikut turun dalam eksekusi pengambilan barang-barang yang ada didalam rumah," ujarnya kepada Poskota di lokasi kediamannya bersebelahan dengan dua rumah yang dieksekusi, Selasa (30/11/2021) siang.

Ibu Draga menyebutkan mempertanyakan perkara kasus perdata dari tergugat Abdul Syukur perkara hutang Rp. 2,3 Miliar kepada suami Mirdas.

"Apa yang disangkakan Abdul Syukur dahulu dia adalah sebagai mandor tukang bangunan yang menjadi orang kepercayaan suami untuk membangun sejumlah gedung sekolah di beberapa tempat. Pembangunan mulai dari tahun 1999 sampai 2016 namun setelah itu tukang bangunan ini memperkarakan ke Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor dengan kerugian materil mencapai Rp. 2,3 Miliar," katanya.

Meski tidak kuat menahan rasa sedih melihat kedua rumah yang dibeli secara kredit kepada developer selama 10 tahun tidak pernah merasa mengadaikan surat-surat rumah ke Abdul Syukur.

"Setelah cicilan lunas kedua rumah selama 10 tahun sampai saat ini belum keluar surat AJB. Mana bisa digadai surat saja belum keluar dari pihak develover," katanya.

Dalam proses persidangan, lanjut Ibu Draga tidak pernah mendapat surat panggilan. Setelah diselidiki ternyata surat panggilan sidang dititipkan di kantor Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kota Depok.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT