JAKARTA - Usulan kenaikan gaji anggota DPRD DKI Jakarta melalui rencana kerja tahunan (RKT) 2021 sebesar Rp888,6 miliar atau tepatnya Rp888.681.846.000,- tidak masuk akal.
Terlebih, saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi, rakya susah, dan banyak warga masyarakat jatuh miskin karena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal itu disampaikan Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta (Katar), Sugiyanto, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta TKD ASN yang Tangani Covid-19 Dikembalikan 100%
"Itu usulan gila tidak masuk akal, apalagi kondisi Covid-19 seperti ini. Harusnya ada rasa sebagai perwakilan rakyat, bukan malah egois mementingkan urusan pribadi," ucap Sugiyanto saat dihubungi Pos Kota, Rabu (2/12/2020).
Menurutnya, para anggota dewan tersebut memahami bahwa ada ketentuan saat pandemi Covid-19 anggaran diprioritaskan untuk ekonomi dan kesehatan masyarakat. "Begitu pula pada penyusunan APBD, itu menekankan masalah tersebut," ujarnya.
Sugiyanto pun mengatakan, bahwa usulan anggota DPRD tersebut dapat ditolak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca juga: Penyebaran Paham Anarkisme dan Radikalisme Mulai Sasar Milenial
"Gubernur bisa menolak, kalau Anies tidak menolak berarti ketidak beranian Anies ini akan menjadi sebuah pertanyaan," jelasnya.
Adapun pertanyaan yang dimaksud Sugiyanto adalah, dimana akan timbul persepsi tarik ulur pembahasan APBD 2021 antar Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD . "Dugaan kuat saya seperti itu, maka baiknya gubernur harus mencoret," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan kenaikan gaji melalui RTK DPRD DKI 2021 Senilai Rp888 M. Dengan usulan gaji sebesar tersebut, setiap dewan menerima pendapatan Rp8, 38 miliar per tahun. (deny/win)