ADVERTISEMENT

Ketua DPRD DKI Minta TKD ASN yang Tangani Covid-19 Dikembalikan 100%

Jumat, 13 November 2020 14:07 WIB

Share
Ketua DPRD DKI Minta TKD ASN yang Tangani Covid-19 Dikembalikan 100%

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mempertimbangkan pengembalian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Permintaan tersebut disampaikan Prasetyo dalam rapat Badan Anggaran (Bangar) pendalaman Perubahan APBD 2021. Terlebih, bagi mereka di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berperan langsung dalam penanganan Covid-19.

Adapun SKPD yang dimaksud seperti Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Penanggulangan Bencana, Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

"Sadar atau tidak merekalah pahlwan-pahlawan kita di Jakarta. Mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di saat pandemi seperti ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Jokowi: TKDD 2021 Sebesar Rp 796,3 T

Seperti diketahui, TKD PNS DKI dipotong sebesar 25 persen terhitung sejak April-Desember 2020. Akibatnya, sejauh ini PNS hanya menerima 50 persen hak keuangan mereka dan sisanya janji dibayarkan tahun depan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Prasetyo menjelaskan, koreksi mengenai pemangkasan TKD tersebut perlu dilakukan mengingat meningkatkannya Perubahan APBD tahun 2020 menjadi Rp63,23 triliun dari perhitungan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya hanya mendapai Rp47,2 triliun.

"Kita harus prioritaskan anggaran untuk program dan orang-orang yang bersentuhan langsung menangani pandemi," ungkapnya.

Baca juga: Anggota DPRD Rapat Anggaran DKI 2021 di Puncak, Pengamat Sebut Akal-Akalan

Secara terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan akan segera meminta kepada kepala Dinas terkait agar secepatnya mengajukan surat permohonan beserta nama pegawai.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT