Nikel Berpotensi Unggulan, Pemerintah Harus Siapkan Tata Kelola Hulu Hingga Hilir

Rabu 02 Des 2020, 17:30 WIB
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto.

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto.

Baca juga: PLN Kembali Listriki Enam Desa di Distrik Mimika Barat Papua

Demi menjaga ketahanan cadangan mineral ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel dengan kadar 1,7%. Kebijakan ini mulai diberlakukan per Januari 2019. 

Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai produsen nikel terbesar dunia.  Pada tahun lalu, produksi nikel dunia mencapai 2,6 juta ton, sementara produksi nikel Indonesia mencapai sebesar 800 ribu ton. Sementara di posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Filipina dan Rusia dengan produksi masing-masing 420 ribu ton dan 270 ribu ton. (rizal/win)

Berita Terkait
News Update