ADVERTISEMENT

PKS: Pemerintah Harus Kelola Pertambangan Nikel untuk Kemakmuran Rakyat Banyak

Selasa, 2 Maret 2021 19:58 WIB

Share
PKS: Pemerintah Harus Kelola Pertambangan Nikel untuk Kemakmuran Rakyat Banyak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - CEO Tesla Elon Musk telah meminta pemasok nikel untuk menambang lebih banyak logam bumi untuk produksi baterai kendaraan listriknya dan siap memberi kontrak “raksasa” jika memenuhi standar yang diminta.

Tesla menjanjikan kontrak besar untuk jangka waktu yang lama kepada siapa saja jika dapat menambang nikel secara efisien dan dengan cara yang sensitif terhadap lingkungan. 

"Jadi semoga, pesan ini sampai ke semua perusahaan pertambangan, ” kata Elon Musk dalam akun Twitternya.

Seiring pernyataan tersebut diperkirakan permintaan nikel untuk keperluan industri mobil listrik akan meningkat. Indonesia sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia harus memanfaatkan kesempatan ini agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Baca juga: Sejajar dengan Elon Musk dan Walikota Paris, Anies Baswedan Masuk Daftar 21 Heroes 2021

Meski begitu dalam pelaksanaan penambangan nikel perlu langkah-langkah bijak agar kelestarian lingkungan tetap terjaga. Jangan sampai penambangan yang dilakukan saat ini menyisakan masalah lingkungan di kemudian hari. 

Demikian pandangan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto terkait optimalisasi penambangan nikel untuk pemenuhan kebutuhan pasar dunia. 

"Pemerintah harus kelola penambangan dan pengolahan nikel agar semakin efisien dan ramah lingkungan," kata Mulyanto, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: PKS Minta Pemerintah Konsisten Larang Ekspor Bijih Nikel Mentah

Selain aspek pengelolaan lingkungan tambang, pembuangan limbah nikel ke laut harus menjadi perhatian pemerintah.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT