PKS Minta Pemerintah Konsisten Larang Ekspor Bijih Nikel Mentah

Sabtu 26 Des 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi Nikel batangan. (ist)

Ilustrasi Nikel batangan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto minta Pemerintah konsisten laksanakan ketentuan larangan ekspor bijih nikel yang telah berjalan dan dipatuhi pengusaha tambang.

Pemerintah diharap sudah menyiapkan beragam ketentuan pendukung agar kebijakan larangan ekspor itu dapat dilaksanakan sesuai target waktu yang ditetapkan. 

"Saya berharap Pemerintah sudah mengkordinasikan semua lembaga terkait pelarangan ekspor bijih nikel mentah ini. Jangan sampai kebijakan ini hanya baik di atas kertas tapi berantakan di tataran pelaksanaan," ujar Mulyanto, Sabtu (26/12/2020).

Baca juga: PKS Dorong Pemerintah Dukung Pengembangan Produk Inovasi dalam Negeri,

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah perlu memperkuat aspek pengawasan agar kebijakan ini dapat dilaksanakan secara efektif.

Mulyanto menilai kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel mentah ini patut diawasi agar tidak ada pihak yang coba melakukan pelanggaran. 

"Pelarangan ini sangat tepat sebagai upaya meningkatkan nilai tambah komoditas ekspor untuk meningkatkan pendapatan negara," ujar Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. 

Baca juga: Menolak, PKS Sebut Normalisasi Hubungan Diplomatik dengan Israel Bertentangan UUD 1945

Pemerintah, kata Mulyanto, harus berani membuat terobosan untuk mengatasi defisit keuangan negara yang semakin besar.

Salah satunya dengan meningkatkan nilai jual komoditas migas dan minerba yang akan di ekspor. Jika Pemerintah konsisten melaksanakan kebijakan ini, Mulyanto yakin, masalah defisit keuangan bisa diatasi. 

"Pemerintah jangan terlalu mengandalkan utang untuk mengatasi keuangan negara. Biar bagaimanapun utang itu harus dibayar berikut bunganya. Jika Pemerintah bertahan dengan cara seperti ini tentu akan membahayakan eksistensi negara di masa datang. Indonesia akan dianggap lemah oleh para pemberi utang," kata Mulyanto.

Berita Terkait

News Update