JAKARTA - Para pencinta binatang kucing melaporkan seorang pria warga Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, ke Polres Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).
Pasalnya, warga tersebut menganiaya seekor kucing dengan menjadikan sasaran menembak menggunakan senapan angin sebanyak tiga kali.
Ketua Indonesia Sayang Kucing Domestik (ISKD), Sani Kurniawan mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan pria berinisial SO atas tindakan penganiayaan tersebut.
Baca juga: Kucing Lucu Ini Terjepit Terali di Ketinggian 5 Meter Lantas Diselamatkan Petugas Damkar
Pasalnya SO menembak sejumlah kucing liar di Jalan Daksinapati Timur III menggunakan senapan angin.
"Dua kucing yang ditembak, satu mati dan satu berhasil kami selamatkan," katanya, Jumat (18/12).
Dikatakan Sani, aksi penganiayaan itu terjadi pada Rabu (9/12) lalu, dimana SO menembak kucing dari lantai dua rumahnya beberapa kali.
Baca juga: Viral Anggota Brimob Lempar Kucing, Polri Sebut Soal Sanksi
Tiga peluru di antaranya bersarang di bagian kaki dan dagu pada satu kucing yang berhasil selamat dan kini dalam perawatan.
"Kalau berdasar hasil pemeriksaan dokter, ini tembakan pertama di bagian kaki, jadi memang mengincar melumpuhkan gerak kucing dulu," ujarnya.
Aksi penganiayaan terhadap kucing, kata Sani, sudah dilakukan SO beberapa kali sepanjang tahun 2020.
Baca juga: Evakuasi Kucing Tercebur, Petugas Pemadam Terjun ke Sumur Sedalam 20 Meter
Pasalnya, berdasarkan keterangan warga sekitar, ada lima ekor kucing yang mati dan satu yang berhasil diselamatkan.
"Warga sudah melaporkan kasus ini ke ketua RT/RW setempat agar pelaku ditegur, namun upaya gagal," ungkapnya.
Dan atas hal itu, sambung Sani, pihaknya pun langsung mengambil langkah tegas terhadap ulah SO.
Baca juga: Kasihan Sekali, Kucing Terjebak Dua Hari di Antara Dua Tembok Warga
Dengan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi mereka.
"Ini baru kucing yang ditembak, jangan sampai besok anak-anak kecil yang jadi korban," terangnya.
Sementara itu, Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona menambahkan, dalam laporan yang sudah diterima Satreskrim Polres Jakarta Timur, pihaknya melampirkan sejumlah bukti penganiayaan.
Baca juga: Mengharukan, Pemadam Kebakaran Selamatkan Anak Kucing yang Terjebak di Gorong-Gorong
"Ada tiga proyektil peluru yang dikeluarkan dokter hewan dan foto-foto kucing korban penembakan SO," tutuenya.
Dalam laporan yang diterima SPKT Polres Jakarta Timur, SO disangkakan melakukan tindak pidana pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan.
Pihaknya juga berharap penyelidik menjerat SO dengan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
Baca juga: Petugas Pemadam Kebakaran Selamatkan Kucing dari Sumur Sedalam 13 Meter
"Kita membuat laporan ini juga untuk melindungi lingkungan. Bukan tak mungkin kalau terus dibiarkan pelaku nantinya melukai orang," pungkasnya. (Ifand/win)