Ada Ribuan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kepulauan Seribu, Kebanyakan Tak Pakai Masker
Jumat, 18 Desember 2020 18:09 WIB
Share
Petugas Satpol PP Kepulauan Seribu menindak warga yang melanggar Protokol Kesehatan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu berhasil menindak 2.456 pelanggar protokol kesehatan (prokes), selama kegiatan pengamanan PSBB periode Maret hingga Desember.

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, 2.456 pelanggar tersebut di antaranya di Kepulauan Seribu Utara sebanyak 1.508 pelanggaran, dan di Kepulauan Seribu Selatan sebanyak 948 pelanggaran.

"Dari hasil penindakan tersebut, total sanksi denda yang berhasil dihimpun sebanyak Rp1.150.000 (Rp1,150 juta) yang disetorkan melalui Bank DKI," kata Rahmat Lubis, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Aktris Pevita Pearce Positif Covid-19, Ingatkan Fans Taat Protokol Kesehatan

Rahmat menjelaskan, sanksi denda tersebut berasal dari pelanggaran enam wisatawan di Kepulauan Seribu Utara pada September, dan delapan pelanggar di Kepulauan Seribu Selatan hasil tertib masker pada Agustus, September dan Oktober.

Sedangkan selebihnya sanksi yang diberikan bervariasi, sesuai tingkat pelanggaran dari mulai pemberian surat peringatan, hingga sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

"Sebagian besar pelanggaran memang tidak menggunakan masker, dengan sanksi denda dan sanksi sosial diharapkan membuat jera," harapnya. (yono/ys)