JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya telah meringkus S, diduga sebagai penyebar berita bohong dan ujaran kebencian dengan nada provokatif di media sosial (sosmed). Polda melalui Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus juga meringkus tersangka, DB alias M Umar, dia akan memenggal polisi.
Tersangka, DB diamankan petugas di kawasan Angke, Jakarta Barat, pada Minggu (13/12/2020). Dalam unggahannya di video berdurasi 23 detik, tersangka menyebut akan memenggal kepala polisi, hingga videonya viral di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka merupakan seorang mualaf sengaja mengunggah video ujaran kebencian (SARA) disertai ancaman lewat medsos akan memenggal kepala polisi karena khilaf ikut-ikutan di medsos.
Baca juga: Sebut Kapolda dan Pangdam Lakukan Pembunuhan Terencana Syuhada, Pria 40 Tahun Ditangkap
"Tersangka merupakan mualaf, ia mengunggah ujaran kebencian dan mengancam memenggal kepala polisi. Alasan mengunggah ancaman tersebut karena tersangka khilaf ikut-ikutan di medsos. Saat ini kami masih lakukan pengembangan kasus ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Dari tersangka, petugas menyita handphone yang digunakan membuat video yang berisi ujaran kebencian dan pengancaman. Kemudian peci dan baju koko berwarna abu-abu tua yang dikenakan oleh tersangka dalam pembuatan video.
Menurut Yusri, pada Minggu (13/12/2020) ditemukan beredarnya video melalui pesan singkat Whatsapp (WA) mengatasnamakan Muhammad Umar yang diduga berisi provokasi dan pengancaman.
Baca juga: Pengamat: Alasan Takut Melarikan Diri Kurang Beralasan untuk Menahan HRS
Dalam video 23 detik itu tersangka mengucapkan kata-kata SARA, berikut kutukannya :
“Assalamualaikum warahmatulah hiwabarakatu saya muhammad umar, jikalau habib
rizieq kena tangkap! Polisi akan berhadapan dengan saya, Polisi akan berhadapan dengan
saya dan saya akan penggal kepalanya polisi, Inget itu! Hei anjing anjing, polisi bangsat lu
fuck you”.
Yusri menghimbau kepada masyarakat dan pengguna medsos lebih bijak dalam menggunakan medsos tersebut untuk tidak
memposting video atau gambar yang menimbulkan ujaran Kebencian maupun provokatif.
"Masyarakat untuk tidak memposting besi atau gambar ujaran kebencian dan provokatif karena akan bisa dijerat Undang-Undang IT," tukas Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. (ilham/win)