Sebut Kapolda dan Pangdam Lakukan Pembunuhan Terencana Syuhada, Pria 40 Tahun Ditangkap

Senin 14 Des 2020, 16:01 WIB
Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria 40 tahun menulis di media sosial (medsos) dan menyebut Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya melakukan pembunuhan terencana terhadap para syuhada 6 laskar FPI. Karena unggahan itu, pria 40 tahun tersebut ditangkap Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menciduknya karena dianggap menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian bernada provokatif di media sosial (sosmed). Tersangka, S (40) ditangkap di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka sangat masif menyebarkan ujaran kebencian di medsos dengan memposting bermuatan SARA. Salah satunya, Kapolda Metro Jaya bersama Pangdam Jaya melakukan pembunuhan berencana terhadap 6 Laskar FPI.

Baca juga: Simpatisan FPI Gelar Aksi Menuntut Pembebasan HRS Dibubarkan Kapolsek Pasar Kemis

"Pelaku mengirimkan atau menyebarkan pesan atau berita yang bersifat memprovokasi dan menghasut pembacanya secara masif dari handphonenya (HP) di media sosial," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).

Dikatakan, penangkapan tersangka S dari hasil laporan masyarakat, kemudian Cyber Patroli menemukan Grup Whatsapp (WA) dengan nama “KEDAI KOPI INDONESIA”.

Tersangka  memposting foto Kapolda Metro Jaya menggunakan pakaian dinas dan di berikan tulisan “Dicari orang ini, Pembunuh bayaran, Segera dihubungi mujafudfisabilillah".

Baca juga: Serahkan Diri, Ketua Umum dan Panglima Laskar FPI Datangi Polda, Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

"Dari hasil pengecekkan nomor HP pengirim gambar sudah dalam keadaan mati. Hasil analisa ditemukan nomor baru pengirim. Kemudian tim mendatangi pemegang no HP dan melakukan pengecekan, bahwa benar HP tersebut sering digunakan. Namun akun whatsapp dan gambar tersebut tidak ditemukan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).

Yusri mengatakan, dari hasil pemeriksaan HP tersangka, juga ditemukan beberapa Grup WA diantaranya “000FAKTA.BERKATA” dan “MEDIA MUSLIM INDONESIA” yang terdapat beberapa postingan tersangka yang bersifat memprovokasi dan menghasut pembacanya.

"Grup tersebut adalah Grup yang berisikan pelajaran agama berupa ceramah, mengaji dan 

News Update