JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menutup tujuh Bacthing Plant atau tempat pembuatan beton yang tidak berizin di wilayah Jakarta Pusat.
Saat ini penutupan menunggu perintah Plh Walikota Irwandi, ataupun dari provinsi.
"Kalau diperintah untuk ditutup akan kita tutup langsung," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, saat diwawancarai di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Satpol PP Bongkar Paksa Ratusan Bangunan Liar di Pinggiran Rel Penjaringan
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan dari delapan Bacthing Plant yang ada di Jakarta Pusat ada tujuh yang tidak punya ijin.
Menyikapi hal tersebut pihak Pemkot Jakpus akan melakukan penataan kepada Batching Plant yang tidak ikut aturan.
"Kita menjalankan instruksi Gubernur DKI Jakarta. Batching Plant haruslah punya ijin dalam beroperasi," ujarnya.
Baca juga: Kasatpol PP Jakpus Bantah Kembalikan Uang Denda Pelangaran Razia Masker
Irwandi juga menyayangkan jika ada Batching Plant yang berada atau berbatasan dengan pemukiman warga.
Pasalnya dampak kesehatan warga bisa terganggu dengan adanya aktifitas Batching Plant yang dekat dengan pemukiman.