Baca juga: Doni Monardo Ingatkan Kepala Daerah Cegah Kerumunan: Protokol Kesehatan Harga Mati!
Sebelumnya, Habib Rizieq dipanggil penyidik tertuang dalam surat panggilan bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, Minggu (29/11/2020).
Habib Rizieq diperiksa berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.
Habib Rizieq juga diduga menghasut agar tidak menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat. (ilham/ys)