"Jadi satu pelaku mengambil spion, rekannya menunggu di motor sambil mengawasi keadaan," ujarnya.
Baca juga: Aksinya Viral di Medsos, Komplotan Maling Spion Mobil Mewah Diciduk
Kompol Beddy menambahkan, barang bukti diamankan dari keduanya yakni motor yang dikemudikan saat beraksi di Jalan Kayu Putih, hingga rekaman CCTV. Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan.
"Sampai saat ini masih diperiksa petugas untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (ifand/ys)