KPK menunjukkan barang bukti uang Rp14,5 miliar dari OTT korupsi dana Bansos Covid-19. (adji)

Korupsi

Mensos Juliari P. Batubara Tersangka Suap Bansos, KPK Sita Rp14,5 Miliar

Minggu 06 Des 2020, 08:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp14,5 milliar dalam tujuh koper dan tiga tas ransel pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Menteri Sosial (Mensos) RI, Juliari Peter Batubara terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Minggu (6/12/2020).

“Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kami menemukan Rp14,5 milliar dan dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Uang yang disita dari OTT terhadap pejabat Kemensos itu, kata Firli terdiri dari mata uang asing sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar), 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta) dan mata uang rupiah sekitar Rp11, 9 miliar. OTT digencarkan KPK usai menerima informasi dari laporan masyarakat.

Baca juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19

Sebelumnya, Sabtu (5/12/2020), KPK melakukan OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kemensos RI terkait Bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Pada OTT itu, Tim KPK mengamankan enam orang, Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta. Mereka yakni Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos; Wan Guntar (WG) selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (PT TPAU); Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos; dan tiga pihak swasta yakni Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan Sanjaya (SJY).

Sehari sebelumnya, Jumat (4/12/2020), Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh Ardian dan Harry kepada Matheus dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut serta Mensos Juliari P Batubara (JPB). Khusus untuk Mensos Julliari pemberian uangnya melalui Matheus dan Shelvy, Sekretaris di Kemensos sekaligus orang kepercayaan Mensos Juliari.

"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 Wib di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli saat konferensi pers, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Terkait Bansos, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Terkena OTT KPK

Uang sekitar Rp14,5 miliar itu sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung, yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil.

Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN, WG, AIM, HS, dan SJY beserta uang belasan miliar itu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan itu KPK lantas menetapkan lima orang tersangka. Mereka yaitu Mensos Juliari P Batubara, dan PPK Matheus Joko Santoso serta Adi Wahyono sebagai tersangka penerima. Lalu Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka pemberi.

Baca juga: Mensos Juliari Sebut Pejabat Eselon 3 yang Kena OTT KPK

Terhadap Mensos Juliari P Batubara KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara terhadap Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Ardian I M dan Harry Sidabuke disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adji/ys)

Tags:
Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap BansosSuap BansosmensosJuliari P BatubaraKPKOTT Korupsi BansosOTT KPKKPK OTTkemensos

Reporter

Administrator

Editor