JAKARTA – Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara, 49, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (06/12/2020).
Dengan mengenakan rompi tahanan oranye, Mensos Juliari usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Jabodetabek, akhirnya ditahan oleh KPK.
Selain Juliari, Lembaga Antirasuah juga menahan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Adi Wahyono. Dihadapan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, Deputi Penindakan Irjen Pol Karyoto dan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, kedua tersangka dihadirkan untuk dilakukan penahanan.
Baca juga: Menilik Profil Mensos Juliari Batubara, Tersangka KPK Kasus Bansos Covid-19
Menurut Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, Julian Peter Batubara alias JPB telah menyerahkan diri ke hadapan penyidik KPK, Minggu 6 Desember 2020 pukul: 02:50 dinihari. Begitupula dengan Saudara AW menyerahkan diri ke KPK pukul: 09:00 WIB.
"Terkait dengan itu penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan, dan kami menyampaikan informasi khusunya penahanan JPB Menteri Sosial dan AW PPK Kementerian Sosial dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial berupa Bantuan Sosial Jabodetabek 2020,” ucap Firli dalam keterangannya.
KPK telah melakukan penahanan dua orang tersangka selama 20 hari terhitung 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020. Firli menambahkan bahwa JBP ditahan di Rutan Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara AW ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
“Karena masih dalam kondisi darurat pandemi Covid-19, kita lakukan pencegahan sebelum dilakukan penahanan. para tersangka dicek kesehatan untuk memastikan kedua orang tersebut bebas dari Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri 14 hari di Gedung Kavling C1,” katanya.
Baca juga: Terima Suap Bansos Covid-19 Rp17 Miliar, Berapa Sih Harta Kekayaan Mensos Juliari Batubara?
Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang atas dugaan korupsi dana Bansos Covid-19.
KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka di antaranya ialah Mensos Juliari Batubara sebagai penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). (adji/tha)