Alpha Mendorong Penerapan Hukuman Mati kepada Pelaku Korupsi di Kemensos

Senin 07 Des 2020, 12:17 WIB
 Azmi Syahputra. (ist)

 Azmi Syahputra. (ist)

JAKARTA - Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, kasus korupsi pada bantuan sosial di era bencana Covid-19 yang dilakukan Kementerian Sosial  terbukti dalam OTT, Sabtu, (5/12/2020) lalu harus dikenakan hukuman mati.

Sebab sebagaimana mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sangat tepat  OTT di moment bencana ini, bila KPK terapkan pada Pasal 2 ayat 2 nya. Karena Pasal 2 ayat 2 UU tipikor ini syaratnya sudah terpenuhi, dimana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapapun ia pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional karena Pandemi  covid 19 ini disebut sebagai bencana nonalam," kata Azmi Syahputra, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari P Batubara Terancam Vonis Mati

Secara yuridis maupun fakta, lanjutnya, rangkaian kejahatan ini dilakukan secara sistemik, terorganisir karena uang fee dari paket bantuan sudah diterima berkali kali, dan secara sosiologis tindakan Menteri yang begini telah mencoreng kewibawaan pemerintah.

"Dimana diketahui saat ini pemerintahan sedang dan terus berupaya maksimal dalam Kerja kerasnya  yang terukur dan terarah guna melawan  penyebaran Covid-19 namun dirusak oleh Menteri Sosial dan oknum pegawai serta pengusaha yang 'bermental maling dan rakus ini' karena ter OTT  dan nyata-nyata minta fee untuk keuntungan pribadinya yang diambil dari anggaran untuk paket bantuan sosial  padahal paket bantuan ini sangat dibutuhkan masyarakat, malah tega dikorupsi," tegasnya.

Ia mengatakan, ini  bentuk nyata kejahatan sistemik, dalam hukum penangugulangan kejahatan yang sistematik harus dikenakan hukuman mati.

"Kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur)," katanya.

"Ini  para gerombolan manusia yang nggak ngerti makna cukup, rakus, sadis dan virusnya sudah parah sehingga tidak ada tawaran lagi bagi  mereka, karena bahayanya dampak perbuatan pelaku, maka tepatlah bagi mereka diterapkan hukuman mati bagi  para pelaku ini," sambungnya.

Baca juga: MUI Dukung Penerapan Hukuman Mati Koruptor Dana Bansos

Selanjutnya ia mendorong KPK harus semakin terarah, mengembangkan secara objektif dari ketengan saksi dan bukti bukti  dalam penyusunan berita acara pemeriksaan dan dakwaan dengan lebih berani menerapkan hukuman mati.

Berita Terkait
News Update