Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto menunjukkan tersangka

Kriminal

Saat Demo Ancam Bunuh Mahfud MD, Pria ini Dibekuk Polda Jatim

Sabtu 05 Des 2020, 22:52 WIB

JAKARTA - Di antara kerumunan massa demo ke rumah Ibu Menko Mahfud MD, seorang pria teriak-teriak, sampai kata-katanya menyatakan akan membunuh Mahfud MD, dan itu viral.Pria AD dibekuk Polda Jawa Timur.

Unjuk rasa itu terjadi pada Selasa (1/12/2020) di kediaman Ibunda Mahfud MD bersama  di Jalan Dirgahayu No. 109, Bugih, Pamekasan, Kabupaten Pamekasan,

Polda Jawa Timur membekuk seorang pria tersebut. Saat mengancam ia akan membunuh Menkopolhukam Mahfud MD jika memenjarakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).. Dia langsung jadi tersangka, namanya Aji Dores (AD).

Baca juga: Temui Mahfud MD, Sejumlah Tokoh Minta Pulau Madura jadi Provinsi

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan, tersangka AD diduga melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana dengan melakukan kekerasan.

"Sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dengan cara berteriak didepan pintu pagar rumah tempat tinggal Ibunda dari Menkopolhukam," kata Nico, didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Sabtu (5/12/2020).

Dikatakan, saat massa mendatangi rumah Ibu Mahmud MD banyak yang berteriak tidak pantas sehingga memunculkan rasa ketakutan. "Dari beberapa orang yang memunculkan rasa ketakutan itu, hanya ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh," tukas Nico.

mahfud

Baca juga: Mahfud MD: Pandemi Tak Kurangi Ancaman Radikalisme dan Terorisme

Video kedatangan massa ini kemudian viral di media sosial (medsos). Dalam teriakan tersangka AD mengucapkan, "Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq di jadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!".

Dari penangkapan itu, polisi menyita jacket jumper warna abu-abu bertuliskan “AHHA”, celana panjang Levis warna biru merk Quick Silver, Kaca Mata hitam bertuliskan “RB” dan flash disk berisi bukti rekaman berdurasi 6 menit 37 detik dan 6 menit.

Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Pamekasan ini dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP  ancaman 6 tahun penjara.

Baca juga: Mahfud MD: Semua Pihak Harus Jaga Situasi Tetap Kondusif Hingga Hari H Pilkada

Seperti diketahui, pada Selasa (1/12/2020), sekitar pukul: 14.10 WIB, massa berteriak

didepan pintu pagar rumah Ibu Hj Siti Khotijah (Ibunda Menkopolhukam) di Jalan Dirgahayu, Bugih, Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jatim.

Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan, dengan mengancam akan membunuh Mahfud MD. (ilham/wib)

Tags:
Saat Demo Ancam Bunuh Mahfud MDsaat demoAncam Bunuhmahfud mdPria ini Dibekuk Polda JatimpriaDibekuk Polda JatimPolda Jatim

Reporter

Administrator

Editor