JAKARTA - Mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean dilaporkan puteri kedua Jusuf Kalla ke Bereskrim Polri, Rabu (2/12/2020). Ferdinand diduga melakukan ujaran kebencian dan fitnah kepada Jusuf Kalla dan keluarga di akun Twitter @FerdinandHaean3.
Laporan tersebut tertuang dengan Nomor:LP/B/0681/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 2 Desember 2020.
"Saya atas nama anaknya pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga," kata Musjwirah Jusuf Kalla di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).
Cuitan Ferdinand di media sosial, kata Musjwirah telah menganggu hak asasi manusia. Karena cuitannya dianggap merendahkan martabat Jusuf Kalla dan keluarga.
Sebagai warga negara Indonesia berhak untuk melaporkan hal-hal yang menganggu hak asasinya dan keluarga.
Ia mengaku, laporannya tersebut sudah atas persetujuan daripada Jusuf Kalla. "Saya yang punya keputusan atas sepengetahuan Jusuf Kalla," ucapnya.
Dalam laporan putri mantan Wakil Presiden Republik Indonesia bersama tim kuasa hukumnya melampirkan barang bukti, diantaranya cuitan di akun Twitter dan di media sosial lainnya.
"Ada beberapa udah dimasukkan. Seperti konten di Twitter, Facebook dan YouTube. Atas fitnah-fitnah mereka yang tulis," pungkas Musjwirah.
Kuasa hukum Musjwirah, Muhammad Ihsan menyampaikan, selain Ferdinand, klienya juga melaporkan Rudi S Kamri. Pasalnya, keduanya yang menyampaikan secara terbuka pencemaran dan fitnah tersebut di media sosial.
Pihaknya akan terus mengawal agar perkara ini sampai ke pengadilan sehingga mendapatkan keadilan.
"Tapi kami sebagai tim kuasa hukum pada hari ini ada sekitar 50 pengacara dan kita sudah menganalisa dan sudah menyampaikan bukti-bukti kepada pihak kepolisian sehingga kemudian berdasarkan analisis dari kepolisian, laporan kami diterima," pungkasnya.
Terlapor kemudian disangkakan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (Ilham/win)