JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar di media sosial, sebuah foto Presiden Jokowi dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terlihat sedang menghadiri upacara di Istana Negara.
Dalam upacara itu, ada salah satu momen yang jadi sorotan warganet.
Keduanya memiliki sikap yang berbeda saat uupacara, Jokowi terlihat berdiri tegak dengan posisi hormat, namun JK memilih diam.
Sontak saja foto itu menimbulkan perdebatan, bahkan sejumlah netizen banyak yang mengkaitkan sikap JK dengan Taliban.
Diketahui foto itu viral usai diunggah oleh akun Twitter @_memoryusang, Senin (23/8/2021) lalu, akun itu juga terlihat mengecam sikap JK.
“Ternyata saat jadi wapres pun JK engga mau memberi hormat... Pantas kalo dia memuji2 Taliban,karena dia tidak mencintai dan tidak menghargai negri sendiri...,” tulis netizen, dikutip poskota.co.id dari akun Twitter @_memoryusang.
Postingan akun Twitter tersebut sontak saja dapat reaksi beragam dari netizen lainnya hingga menuai berbagai komentar.
"Menurut pasal 20 PP Nomor 40 tahun 1958 upacara penaikan atau penurunan bendera merah putih maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka ke arah bendera," @argesh_suta.
"Salut! Katakan benar bila benar, salah bila salah. Cegahlah teman2 NKRI kita dari jebakan rasa benci yg menggelapkan nalar.
Jangan gegabah bila berkicau. Penyerangan pun harus direncanakan dulu. Salah tembak repot beresinnya nanti," @Klabangijo.
"HANYA UNTUK SEBUAH AMBISI PRIBADI, MAKA JK MENDUKUNG DAN MENGUNDANG TALIBAN MASUK INDONESIA, YG SY HERAN OTAKNYA KEMANA ORANG TUA INI? APA INGIN MEWARISKAN KEHANCURAN BANGSA INI SETELAH AKHIR USIANYA YG TAK LAMA LAGI KARENA SUDAH TUA??," @BimoWebsite.
"Jika bukan karena berpasangan dg Pak Jokowi, pada 2014 kemarin saya tdk akan pernah memilihnya," @dwija_pangarsa
Sebelumnya, juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah pernah angkat biacara, jika sikap yang Jusuf Kalla itu sudah sangat tepat.
Hal itu sudah tercantum dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958. Dalam PP tersebut, waktu upacara menaikkan atau menurunkan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka ke arah bendera sampai upacara selesai.
Berdasarkan PP tersebut juga, peserta upacara yang berpakaian seragam dari suatu organisasi dapat memberi hormat menurut cara yang ditentukan oleh organisasinya itu.
Bagi yang tidak berseragam, hormat pada bendera dapat dilakukan dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan telapak tangan pada paha. Semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, dan serban. (cr09)