JAKARTA, POSKOTA.CO,ID - Istana tanggapi pernyataan mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, bahwa bagaimana kritik pemerintah tanpa ditangkap polisi.
Juru Bicara Presiden RI M Fadjroel Rachman di Jakarta dalam keterangan di Jakarta, lewat aplikasi WhatsApp mengungkapkan, bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat.
"Masyarakat perlu mempelajari secara saksama: 1. UUD 1945 pasal 28E ayat 3, Setiap orang BERHAK atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat"; 2. Pasal 28J," terang Fadjroel.
Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Jakob Oetama Sosok yang Kritis Terhadap Pemerintah Tapi Tetap Sopan
Dia mengatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang drngan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Kalau memasuki media digital, Fadjroel juga meminta untuk membaca dan simak UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Lalu pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA," tutur Fadjroel yang lebih banyak mengutip perundang-undangan dalam menanggapi pernyataan Jusuf Kalla.
Baca juga: Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla Pimpin Upacara Pemakaman Jakob Oetama di TMP Kalibata
Selain itu, lanjut dia, kalau ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa, baca dan simak UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan, pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak2 konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali. Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku.(johara/ruh)